Dasar hukum penyelenggaraan layanan informasi publik desa adalah Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Ini merupakan konsideran Pemerintah Desa (PPID) Desa dalam melaksanakan tugas layanan informasi publik.
Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Nagari Lubuk Jantan adalah :
- Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Desa
- PERBUP NO 10 TAHUN 2017 ttg Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Tanah Datar